polisi sebut lieus sungkarisma melawan saat ditangkap petugas |
|
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat pihaknya menangkap Lieus Sungkharisma, terkait kasus dugaan berita bohong dan makar, di Kamar 614, Lantai 6, Apartemen Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (20/5/2019) pagi, ada sejumlah perlawanan yang dilakukan Lieus.
Lieus Sungkharisma kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita bohong. "Pada awalnya tersangka LS ini melakukan perlawanan saat kami tangkap di apartemen Hayam Wuruk. Dimana LS tidak mau ditangkap dan ada ngomong macam-macam saat ditangkap, sebagai bentuk penolakan. Tapi tidak ada masalah. Karena kita ada saksi dari Pak RT dan Sekuriti. Akhirnya kita bawa LS ke rumahnya di Jalan Keadilan, Jakbar," papar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). Argo menjelaskan Lies ditangkap di apartemennya pada pukul 05.00. "Pada saat dilakukan penangkapan, penyidik mengikut sertakan sekuriti, dan Pak RT," katanya. Selain itu kata Argo, penyidik membawa surat perintah dan menyampaikan isi surat perintah. "Dengan ditunjukkan bahwa, ini surat penangkapan, ini surat penggeledahan semuanya ditunjukkan," kata Argo. Kemudian, selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan d kamar apartemen itu. "Ditemukan seorang perempuan yang setelah dicek bukan isterinya. Kemudian ditemukan alat komunikasi berupa HP dan CCTV dan dokumen-dokumen yang dipunyai oleh tersangka," kata Argo Kemudian, setelah selesai kata Argo pihaknya membawa Lieus ke rumahnya di Jalan Keadilan, Jakarta Barat. "Kita geledah di sana dan kita ketemu isterinya dengan Pak RT. Kita lakukan penggeledahan di sana, kita juga menemukan beberapa barang bukti, yang disita atau dibawa penyidik. Pertama, alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan tersangka," papar Argo. Setelah itulah kata Argo, penyidik membawa Lieus ke Mapolda Metro Jaya. "Dan sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Yang pasti yang bersangkutan sudah tersangka, dengan dua alat bukti yang cukup" kata Argo. Argo memastikan pihaknya memberikan semua hak tersangka. "Yaitu berkaitan dengan pengacara, hak untuk sembahyang, istirahat dan makan silakan. Semua hak kita berikan. Kita sampaikan haknya sebagai seorang tersangka," kata Argo. Terkait apakah akan dilakukan penahanan terhadap Lieus, kata Argo, pihaknya masih menunggu informasi dari penyidik. "Nanti kita tunggu bagaimana penyidik," kata Argo. Argo mengatakan Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, S |