♫musicjinni

Pengacara Keluarga Brigadir J Curiga Ferdy Sambo Tak akan Dieksekusi Mati, Beberkan 2 Alasan

video thumbnail
TRIBUN-VIDEO.COM- Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, curiga terdakwa Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati.

Ada dua alasan dirinya menaruh curiga akan hal tersebut.

Pertama ia menyinggung soal penerapan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Seperti diketahui, KUHP baru atau KUHP nasional telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu dan akan berlaku pada 2026.

Menurut Martin, dengan disahkannya KUHP baru dinilai bisa berpengaruh pada hukuman pidana mati Ferdy Sambo.

Sebab, kata Martin masih ada sejumlah proses dan upaya hukum yang akan ditempuh Ferdy Sambo, yakni upaya banding hingga Peninjauan Kembali (PK).

Ia menilai, proses hukum yang nantinya akan ditempuh Ferdy Sambo bisa memakan waktu hingga tiga tahun.

Artinya, putusan hukuman Ferdy Sambo dimungkinkan akan inkrah bersamaan dengan momen pengesahan KUHP yang baru pada 2026.

Sebagai informasi dalam Pasal 100 KUHP baru memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya.

Martin menyampaikan alasan kedua, mengungkit soal bagaimana saat ini ada sekira 400 narapidana mati yang belum juga dieksekusi.

Sehingga, seandainya vonis hukuman mati Sambo telah inkrah sebelum tiga tahun pun, pada akhirnya Sambo juga tetap tak akan dieksekusi mati.

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan aturan pidana terkait masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di KUHP baru tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyatakan, penegak hukum terikat terhadap hukum yang masih berlaku saat ini.

Meski demikian, Fadil menyatakan, Ferdy Sambo memiliki kesempatan untuk banding hingga grasi untuk memprotes hukuman mati yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Terkait divonis hukuman mati Ferdy Sambo, ahli hukum sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo memberikan penjelasannya.

Hery Dwi Utomo mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah terdakwa sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Di mana putusan itu telah final dan tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun pihak lawan.

Sementara dalam kasus Ferdy Sambo ini, eks Kadiv Propam Polri itu masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum untuk melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.

Di mana ia bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, jika Ferdy Sambo masih tidak puas terhadap hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.

Artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati jika belum ada keputusan tetap atau inkracht.

Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan.

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan personel Satuan Brimob Polri serta lembaga permasyarakatan (lapas) untuk melakukan eksekusi.


(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Martin Simanjuntak Curiga Ferdy Sambo Tak akan Dieksekusi Mati, Ini Alasannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/17/martin-simanjuntak-curiga-ferdy-sambo-tak-akan-dieksekusi-mati-ini-alasannya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono

Host: Yustina Kartika
VP: Ika Vidya

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #ferdysambo #sambo #brigadirj #vonissambo

Penonton dan Awak Media Ribut Berdesakan Masuk Ruang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Petugas Beri Batasan

Syarifah Ima Rela Gantikan Ferdy Sambo Dihukum Mati, demi sang Idola Bisa Hidup Bahagia

IPW Sebut Internal Polri Tak Mau Ferdy Sambo Dapat Hukuman Maksimal Takut Keburukan Polisi Dibongkar

Aksi Demo di Depan PN Jakarta Selatan, Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya

Tak Mau Dihukum Mati dan Dipenjara 20 Tahun, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Kompak Ajukan Banding

Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo & Putri, Orangtua Brigadir J Ingin Lihat Pembunuh Anaknya Dihukum

Reaksi Menkumham soal KUHP yang Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo: Aduh, Itu Dibahas Jauh sebelum Ini

Syarifah Ima Serius Siap Dihukum Mati untuk Gantikan Ferdy Sambo: Silakan Netizen Lapor ke Hakim

🔴 Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun

7 Bulan Tunggu Keadilan, Keluarga Brigadir J Bersorak Ferdy Sambo Divonis Mati: Mati Kau Sambo!

Mahfud MD: Emang Pembunuhan Berencana Kejam, Hakimnya Bagus Vonis Sambo Sesuai Keadilan Publik

Hakim Sebut Ferdy Sambo Tembak Yosua Gunakan Glock Austria Sambil Memakai Sarung Tangan Hitam

Tidak Ada Fakta yang Mendukung Putri Candrawathi Alami Gangguan Stres Pasca Trauma akibat Pelecehan

BANDING DITOLAK! Ini Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tetap Putuskan Sambo Dihukum Mati

Bukan Ingin Hukuman Ringan atau Kebebasan, Ini Harapan Keluarga Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis

Reaksi Putri Ferdy Sambo Setelah Ayahnya Divonis Hukuman Mati, Tulis Pesan dan Ucapkan Terima Kasih

Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo, Tersebar Curhatan Trisha Eungelica: Love You

Demi Ferdy Sambo Idolanya, Syarifah Ima Serius Siap Dihukum Mati Gantikan Sang Eks Kadiv Propam

Daftar Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Sambo Dihukum Mati, Eliezer 1,5 Tahun Penjara

Ferdy Sambo Diprediksi akan 'Buka-bukaan' jika Akhirnya Divonis Mati dalam Kasus Kematian Brigadir J

JANGAN SENANG DULU! Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati, Ada KUHP Baru Masa Percobaan 10 Tahun

Ramai Kabar KUHP Baru untuk Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Yasonna Bantah: Gila Aja

Sidang Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo, Trisha Ungkap Kerinduan pada Sang Ayah

HAKIM TERBATA-BATA BACAKAN VONIS FERDY SAMBO: Grogi Ulang-ulang Kata & Terburu Selesaikan Sidang

Vonis Mati Herry Wirawan Diharapkan Jadi Peringatan dan Efek Jera untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tidak akan Dieksekusi Mati, Martin: Ada KUHP Baru

Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacara seusai Divonis Mati, Isinya Masih Jadi Misteri

Sidang Banding Ferdy Sambo Dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso, Diklaim Kerap Potong Vonis PN

Ibunda Brigadir J Sebut Sambo Pantas Dihukum Mati, Sakit Hati ke PC yang Sebabkan Yosua Tewas

🔴Dianggap Perencana Pembunuhan, Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Layak Divonis Mati

Disclaimer DMCA