Kemenkumham Gorontalo Minta Perda Miras Dicabut, Tak Lagi Sesuai dengan Perkembangan Masyarakat |
|
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Gorontalo merekomendasikan Peraturan Daerah (perda) nomor 16 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
Alasannya, perda tersebut memuat beberapa regulasi yang tidak substantif. Hal itu diungkapkan Kasubag Fasilitasi Pembentukkan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Gorontalo, Jefri Pakaya, dalam rapat bersama Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bampemperda) Provinsi Gorontalo, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di ruang Iloheluma DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin, 16 Januari 2023. Pihak Kemenkumham juga menilai, perda tersebut tak sesuai dengan perkembangan kebutuhan di masyarakat saat ini. Artinya, tak lagi bisa diimplementasikan. Sehingga, kemenkumham merekomendasikan pencabutan untuk digantikan peraturan-peraturan baru yang disesuaikan peraturan perundang-undangan yang ada. Pertimbangan Kemenkumham, perda Gorontalo nomor 16 juga mengandung narasi yang bertentangan dengan aturan lain. Diantaranya, ada yang bukan kewenangan provinsi, tapi masih diatur oleh perda tersebut. Jefri menambahkan, penguatan kabupaten/kota dalam hal pengawasan perlu dipertegas dalam rancangan perda baru. Hasil analisis dari Kemenkumham Gorontalo, 50 persen pasal dalam perda No 16 tahun 2015 tidak berfungsi optimal. Untuk itu, rancangan perda nanti diharapkan bisa lebih relevan lagi, agar pasal-pasal di dalamnya bisa berjalan sesuai regulasi. Sebagaimana diketahui, minuman alkohol tidak dilarang beredar, namun diawasi terkait perizinan agar tak menyalahi regulasi dalam aturan perundang-undangan. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo mengungkapkan, pihaknya menerima rekomendasi kemenkumham dan bakal mengkaji perubahan perda No 16 tahun 2015. Menurut Adnan, aspirasi masyarakat dan juga dari lembaga-lembaga terkait mengenai perubahan perda ini bakal menjadi acuan Bampemperda untuk membuat rancangan perda yang lebih baik.(Jil Kidjab-Tribun Gorontalo) Host: Saradita Video production: Yohanes Anton #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews |