Berlaku Sopan, Tukang Becak yang Kuras Rekening Nasabah BCA Dituntut Penjara 1 Tahun: Hanya Suruhan |
|
TRIBUN-VIDEO.COM - Setu, eksekutor kasus pembobolan rekening Muin Zachry, nasabah Bank BCA hingga mendapat uang Rp 320 juta, terlihat polos.
Setu tampak kesusahan saat menjalani persidangan Kasusnya secara online dari Rutan Medaeng (30/1). Bahkan, Setu menjawab dengan Bahasa Jawa ketika ditanya Majelis Hakim. Kali ini, ia menjalani sidang agenda tuntutan. Menurut keterangan Estik Dilla, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pria paruh baya usia 60 tahun ini dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan tuntutan Hukuman penjara selama 1 tahun.(*) Host: Yustina Kartika VP: Yohanes Anton #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews |