Pemprov Kalbar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor |
|
PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kembali membuka Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda Tahap Dua.
Masa pemutihan pajak ini akan berlangsung dari tanggal 16 Oktober, hingga 20 Desember tahun 2023. Selain bebas denda, juga diberlakukan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, termasuk pajak progresif. Bahkan diberikan diskon 25 persen pokok pajak, bagi yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40 persen untuk wajib pajak yang menunggak 5 tahun keatas, atau lebih. Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah I Kalbar, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, dan segera mendatangi lokasi-lokasi pembayaran pajak di semua titik Pelayanan Samsat. Sebelumnya, Pemprov Kalbar juga sudah melakukan Program Penghapusan Pajak Kendaraan Tahap Pertama, yang telah dilaksanakan pada 1 Februari hingga 31 Juli 2023 lalu. |