Sistem Single Salary Menghapus Tunjangan ASN dan PNS? |
![]() |
Pada 2024, pemerintah berencana akan menggunakan sistem single salary untuk menggaji PNS dan ASN. Dengan sistem ini gaji ASN atau PNS akan memiliki perbedaan setiap daerah karena ada komponen gaji yang tidak sama besarannya di tiap provinsi.
Sobat Bisnis juga dapat mengikuti informasi ini melalui : https://kabar24.bisnis.com/read/20230914/79/1694732/pakai-skema-single-salary-pns-dki-jakarta-bisa-terima-rp76-juta-per-bulan/All Ikuti terus perkembangan berita - berita terkini hanya di: Portal berita https://www.bisnis.com/ Instagram https://www.instagram.com/broad.cash/ Spotify https://open.spotify.com/show/6C5e0qIqWQNqVmSAhZ9CsX?si=dj4A6Lq8Rhu4PPRcrOfpCw |