Pemkab Karanganyar Tak Ikuti Aturan PNS Dapat Uang Makan Tambahan Rp 550 Ribu Per Bulan |
|
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar di media sosial soal kabar tambahan uang makan penambah daya tahan tubuh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rp 550 ribu per bulan. Hal itu turut direspons oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Di mana Pemkab Karanganyar memastikan aturan itu tidak berlaku untuk ASN di wilayahnya tersebut. Kepala Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar Kurniadi mengatakan pihaknya belum memberlakukan kebijakan itu. "Belum ada kebijakan ke arah sana," ucap Kurniadi, kepada TribunSolo.com, Senin (15/5/2023). Kurniadi mengatakan selama ini Pemkab Karanganyar belum pernah mengeluarkan kebijakan terkait uang makan untuk ASN. Menurutnya, kebijakan uang makan untuk ASN ada lingkup lembaga pemerintah pusat yang berada di daerah-daerah. "Selama ini, kami belum pernah ada keluarkan kebijakan itu, ASN yang mau diatur untuk kementerian lembaga dan pusat," ucap Kurniadi. Diketahui, biaya makanan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Yakni nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, PMK yang baru diteken pada 28 April 2023 lalu. Diketahui kebijakan ini mengatur soal pagu anggaran dan bukan pengadaan. "Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya," kata Yustinus dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/5/2023). Menurut Yustinus, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bukanlah hal baru dan telah ada pada tahun-tahun sebelumnya. Dia juga menjelaskan, standar biaya masukan selalu diatur untuk setiap tahun anggaran. Namun bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk mengantarkannya. Dijelaskan olehnya, Standar Biaya Masukan (SBM) berfungsi memberikan payung hukum. Terlebih jika instansi pemerintah ingin mengajukannya. "SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya," kata dia. Menurutnya standar biaya masukan merupakan batas tertinggi, sehingga instansi tidak dapat menganggarkan melampaui besarannya. Hal tersebut, berguna untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Tribun-Video.com/TribunSolo.com) Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ramai PNS Dapat Uang Makan Tambahan Rp550 Ribu Per Bulan, Tak Berlaku di Pemkab Karanganyar. https://solo.tribunnews.com/2023/05/15/ramai-pns-dapat-uang-makan-tambahan-rp550-ribu-per-bulan-tak-berlaku-di-pemkab-karanganyar |