♫musicjinni

Pemkab Karanganyar Tak Ikuti Aturan PNS Dapat Uang Makan Tambahan Rp 550 Ribu Per Bulan

video thumbnail
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar di media sosial soal kabar tambahan uang makan penambah daya tahan tubuh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rp 550 ribu per bulan.

Hal itu turut direspons oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.

Di mana Pemkab Karanganyar memastikan aturan itu tidak berlaku untuk ASN di wilayahnya tersebut.

Kepala Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar Kurniadi mengatakan pihaknya belum memberlakukan kebijakan itu.

"Belum ada kebijakan ke arah sana," ucap Kurniadi, kepada TribunSolo.com, Senin (15/5/2023).

Kurniadi mengatakan selama ini Pemkab Karanganyar belum pernah mengeluarkan kebijakan terkait uang makan untuk ASN.

Menurutnya, kebijakan uang makan untuk ASN ada lingkup lembaga pemerintah pusat yang berada di daerah-daerah.

"Selama ini, kami belum pernah ada keluarkan kebijakan itu, ASN yang mau diatur untuk kementerian lembaga dan pusat," ucap Kurniadi.

Diketahui, biaya makanan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Yakni nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, PMK yang baru diteken pada 28 April 2023 lalu.

Diketahui kebijakan ini mengatur soal pagu anggaran dan bukan pengadaan.

"Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya," kata Yustinus dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).

Menurut Yustinus, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bukanlah hal baru dan telah ada pada tahun-tahun sebelumnya.

Dia juga menjelaskan, standar biaya masukan selalu diatur untuk setiap tahun anggaran.

Namun bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk mengantarkannya.

Dijelaskan olehnya, Standar Biaya Masukan (SBM) berfungsi memberikan payung hukum.

Terlebih jika instansi pemerintah ingin mengajukannya.

"SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya," kata dia.

Menurutnya standar biaya masukan merupakan batas tertinggi, sehingga instansi tidak dapat menganggarkan melampaui besarannya.

Hal tersebut, berguna untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ramai PNS Dapat Uang Makan Tambahan Rp550 Ribu Per Bulan, Tak Berlaku di Pemkab Karanganyar.

https://solo.tribunnews.com/2023/05/15/ramai-pns-dapat-uang-makan-tambahan-rp550-ribu-per-bulan-tak-berlaku-di-pemkab-karanganyar

Identitas Pembuang Jasad Bayi di Grogol Sukoharjo: Mahasiswa, Hasil Hubungan Gelap di Luar Nikah

Hizbullah Luncurkan Roket Falaq-2 Buatan Iran, Hancurkan Pos Israel di Beit Hillel

SYL Sebut Jokowi Jadi Saksi di Pengadilan, Istana : Tidak Relevan

Berita Solo Hari Ini 8 Orang Kehilangan HP saat Nikmati Perhelatan Kirab Grebeg Sudiro di Jebres

Detik-detik Penemuan Benda Mirip Bom di Depan Gedung SD Marsudirini, Dihari Pertama G20 di Solo

Tawangmangu Masih Jadi Idola saat Libur Lebaran: Wisatawan Tak Pernah Sepi

Tiba tiba 50 Orang Masuk, Putri Raja Keraton Solo Ngaku Dipukuli Pakai Bambu dan Alami Luka

PDIP Tak Usung Kaesang di Pilkada Jakarta : Ogah Tabrak Konstitusi

Berita Solo Hari Ini: Tebing Longsor, Akses Jalan di Lereng Merapi Sempat Tertutup

Viral Video Bidan Bawa Ibu Hamil ke RS di Papua, Naik Perahu hingga Tempuh Perjalanan Belasan Jam

Berita Solo Hari Ini: Penampakan Taman Pracima Tuin Solo, Ada Restoran Bergaya Arsitektur Eropa

Berita Solo Hari Ini: TGB Dukung Gibran Rakabuming Maju Pilgub 2024, Sebut soal Rekam Jejak Baik

Berita Solo Hari ini: Sewa Kos untuk Mencuri Perhiasan Senilai Rp 80 Juta

Prabowo Beri Komentar Soal Israel Tolak Genjatan Senjata : akan Sangat Terkucil di Dunia

Di Tangan Emak-emak Asal Wonogiri, Kain Perca Dapat Disulap Jadi Barang yang Bernilai Ekonomis

Pratu Ferdian Dimakamkan Dekat Kakek Buyut, Ayahnya Bangga karena Anaknya Gugur saat Bela Tanah Air

Warung Es Murah Meriah Mulai dari Rp 2 500 hingga Paling Mahal Rp 10 000 Saja Cocok untuk Buka Puasa

Berita Solo Hari Ini: Longsor Tawangmangu Batu Melintang

Berita Solo Hari Ini: Instruksi Bupati Sri Untuk Jalan Rusak

Berita Solo Hari Ini: Kena Tipu WNA Rp 6 Juta Raib

Bupati Etik Menjawab Keluhan, Jalan di Sukoharjo Diperbaiki

Hasil Audit Investigasi Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo: Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat

Lebih Cepat 1 Bulan, Akhir Mei 2023, Gedung Baru Dispertan Karanganyar Akan Difungsikan

Wali Kota Solo Gibran Hadir di Peresmian Kantor TribunSolo.com, Bicarakan Pertumbuhan Ekonomi Solo

Dan Terjadi Lagi: Motor Honda PCX Ditinggal Begitu Saja di Boyolali, Tak Tahu Siapa Pemiliknya

Hore! Pemkab Sukoharjo Akan Berikan Bantuan RTLH, 896 Rumah Warga Kurang Mampu Tahun Ini Direhab

Kuliner Enak di Solo: Cicipi Bakso Wuenak Stasiun Sragen

Berita Solo Hari Ini: Banjir Bawa Kesedihan, Ikan Setara Rp 5 Juta Mati, Penjual Ikan Hias Merugi

Sukoharjo dan Para Pembuat Gamelan Terbaik di Dunia

Berita Solo Hari Ini: Mixue Ada di Mana mana, Botolnya Sampai Dibawa Walkot Gibran

Disclaimer DMCA