Wow! PNS Bakal Dapat Uang Makan Tambahan Hingga Rp 550 000 Per Bulan, Ini Penjelasan Kemenkeu |
|
BANJARMASINPOST.CO.ID - Biaya makanan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, PMK yang baru diteken pada 28 April 2023 lalu ini mengatur soal pagu anggaran dan bukan pengadaan. (Kompas.com) #pns #uangmakan #viral |