♫musicjinni

BAMBANG SOESTYO DILANTIK MENJADI KETUA MPR RI PERIODE 2019 2024

video thumbnail
#Bamsotketuampr#sidangparipurna mpr2019


ACEHSATU.COM | JAKARTA - MPR periode 2019-2024 menggelar sidang paripurna pemilihan Ketua MPR. Sidang paripurna digelar di gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Rapat dimulai sekitar pukul 19.40 WIB.

Dalam sidang tersebut Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo atau Bamsoet akhirnya terpilih menjadi ketua MPR RI periode 2019-2024. Bamsoet terpilih dalam Sidang Paripurna MPR RI yang berlangsung Bamsoet lolos menjadi ketua MPR setelah mengantongi dukungan dari sembilan fraksi MPR, termasuk DPD.

Sebelumnya, Sidang Paripurna sempat diskorsing hingga pukul 20.50 WIB untuk lobi. Pasalnya, hingga Sidang Paripurna dimulai pukul 19.40 WIB, Gerindra masih menginginkan Ahmad Muzani untuk menempati kursi ketua MPR.

Pada pukul 21.00 WIB, Sidang Paripurna yang dihadiri 647 dari 711 anggota MPR kembali dimulai. Riza Patria dari Fraksi Gerindra akhirnya menyatakan mendukung Bamsoet.

"Kami Fraksi Gerindra sudah sepakat dan setuju mengusung bapak Bambang Soesatyo sebagai ketua MPR," kata Riza.

“Apakah kita dapat setujui,” tanya Pimpinan Sidang Paripurna Abdul Wahab Dalimunthe.

“Setuju,” jawab anggota yang hadir.

Bamsoet pun terpilih menjadi Ketua MPR. Dan kemudian Bambang Soesatyo cs dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

Tahukah Anda apa saja wewenang MPR RI? Berikut adalah 6 wewenang lembaga negara itu sebagaimana dikutip dari UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;

c. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;

d. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;

e. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan

f. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. (*)
Disclaimer DMCA