Lagi, Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan |
|
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pemprov Sumatera Selatan kembali menggelar program pemutihan pajak dengan menghapus denda kendaraan bermotor, termasuk denda yang tertunggak.
Program ini digelar 3 bulan, mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021. Selain pembebasan sanksi administrasi, denda bea balik nama juga tidak dikenakan. Program ini diharapkan dapat membantu peningkatan pendapatan asli daerah. Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menerangkan, kebijakan diambil sebagai salah satu dorongan agar perekonomian kembali pulih setelah pandemi covid-19. Ia tidak menargetkan jumlah pendapatan daerah yang bisa diperoleh dari program tersebut, namun lebih pada menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tetap taat pajak di masa pandemi. Sebelumnya program serupa dilakukan tahun 2020 lalu. Saat itu, perolehan pajak dari sektor ini melebihi target mencapai 106,52 persen. Pemprov sebelumnya menargetkan mendapatkan Rp 1 triliun rupiah, namun terealisasi menjadi Rp 1,06 triliun rupiah. Tahun ini, sampai 28 September 2021 realisasi PKB mencapai Rp 720 miliar rupiah atau 75,19 persen dari target Rp 958 miliar rupiah. KOMPAS TV PALEMBANG -- Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.120 Gedung Kompas Gramedia (Graha Tribun) Lt.4 Palembang, Sumatera Selatan -- Facebook : Kompas TV Palembang Instagram : @kompastvpalembang #pkb #gubernur #sumsel |