Jelang Persaingan di Pilpres, Donald Trump Digoyang Putusan Denda Ratusan Juta Dollar AS |
|
Mantan presiden Amerika Serikat sekaligus kandidat calon presiden AS, Donald Trump, harus membayar denda sebesar 354,9 juta dollar AS atau sekitar Rp 5,6 triliun. Pengadilan AS, Jumat (17/2/2024), memutuskan dia terbukti curang dan melakukan penipuan dengan menggelembungkan kekayaan bersihnya secara tidak sah. Ia juga memanipulasi nilai propertinya demi mendapatkan pinjaman bank atau keuntungan dari asuransi. Pengadilan memutuskan Trump dilarang menjalankan bisnisnya di New York, AS, selama tiga tahun.
#donaldtrump #amerikaserikat #internasional ===================================== Simak kumpulan video berita Harian Kompas: https://klik.kompas.id/videoberita Info langganan harian Kompas & www.kompas.id: https://komp.as/LihatBerita Subscribe Youtube Harian Kompas: https://bit.ly/3bIgBY9 Ikuti media sosial Harian Kompas Twitter: https://twitter.com/hariankompas Facebook: https://www.facebook.com/hariankompas/ Instagram: https://www.instagram.com/hariankompas/ |