PRESIDEN GANTI KELAS BPJS JADI KRIS |
![]() |
Presiden Joko Widodo menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit.
Lalu apa sebenarnya KRIS? dan bagaimana penerapannya? Simak Medcom Hari Ini bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di IG Live medcom hari ini Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. ------------------- #Medcomid #shorts Follow kami juga ya untuk mendapatkan informasi terkini! Website: https://www.medcom.id/ YouTube: https://bit.ly/3z1P8Yc Facebook: https://www.facebook.com/medcomid/ Twitter: https://twitter.com/medcom_id Instagram: https://www.instagram.com/medcomid/ TikTok: https://bit.ly/2TKH9yJ |