♫musicjinni

Bpkb Hilang, Pemilik Kendaraan Bisa Mengurus Duplikat Bpkb

video thumbnail
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemilik kendaraan yang kehilangan bukti pemilikan kendaraan bermotor atau BPKB bisa membuat duplikatnya. Namun pemilik kendaraan terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan salah satunya surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.

BPKB atau buku pemilikan kendaraan bermotor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun banyak masyarakat yang kehilangan BPKB dengan berbagai penyebab sehingga mereka harus mengurus duplikat BPKB sebagai bukti kuat atas kepemilikan kendaraan. BPKB juga menjadi syarat dalam pengurusan pajak kendaraan.

Ditlantas polda Sulsel memberikan layanan edukasi kepada masyarakat yang kehilangan BPKB dan ingin mengurus duplikat BPKB. Sosialisasi ini diberikan guna mempermudah masyarakat dalam pengurusan duplikat BPKB.

Ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus duplikat BPKB diantaranya melampirkan STNK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Untuk biaya pembuatan duplikat BPKB telah diatur dalam PP 76 tahun 2020 tentang PMBP Polri yaitu untuk kendaraan roda dua 225.000 rupiah. Sedangkan untuk kendaraan roda empat yaitu 375.000 rupiah .

Duplikat BPKB yang diterbitkan oleh pihak kepolisian sudah dijamin keasliannya. Karena dalam pembuatannya sudah melalui beberapa proses yang sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

#bpkbhilang
#ditlantas
#stnk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/226737/bpkb-hilang-pemilik-kendaraan-bisa-mengurus-duplikat-bpkb
Disclaimer DMCA