♫musicjinni

Uang Nasabah Rp 320 Juta Dikuras Tukang Becak, Bos BCA: Tidak Diganti

video thumbnail
BANJARMASINPOST.CO.ID - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menanggapi kasus pembobolan uang nasabah sebanyak Rp 320 juta oleh tukang becak.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menegaskan pihaknya tidak akan mengganti kerugian nasabah karena dalam kasus ini kesalahan ada pada nasabah tersebut.

Nasabah dalam kasus ini lalai dalam menjaga data pribadi sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan nasabah.

Nasabah juga lalai menjaga dokumen pribadi sehingga pelaku dapat mencuri kartu debit, KTP, dan buku tabungan nasabah.

"(Uang) nasabah tidak diganti karena tidak jaga keamanan KTP, PIN, dan buku tabungan. Nasabah yang kurang menjaga," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023) malam.

Dia pun menepis kasus ini terjadi bukan akibat kelalaian teller kantor cabang BCA Indrapura di Surabaya, Jawa Timur.

Pasalnya, berdasarkan rekaman CCTV di kantor cabang tersebut, terlihat wajah tukang becak sama persis dengan nasabah.

Dengan demikian, wajar jika teller BCA tidak merasa curiga dengan pelaku dan meloloskan pelaku mencairkan uang korban.

Terlebih, pelaku memiliki semua dokumen asli milik nasabah seperti kartu debit, buku tabungan, dan KTP yang diperlukan untuk syarat pengambilan uang di BCA.

Oleh karena itu, dia memastikan teller BCA tidak diberikan tindakan atau teguran apapun karena sudah menjalankan sesuai prosedur perusahaan.

"Wajah penipu sama denga nasabah. Saat diputar CCTV, nasabah terkejut bisa ada yang sama. Semua dokumen asli dicuri dari nasabah. Teller tidak salah dan tidak lalai sama sekali," tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi di Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur. Seorang tukang becak bernama Setu mengelabui teller BCA untuk menguras tabungan nasabah BCA.

Setu memiliki semua dokumen pribadi korban yang diperlukan untuk pencairan tabungan.

Dia bahkan bisa memalsukan tanda tangan korban agar teller tidak curiga.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, dari total tabungan nasabah di rekening sebesar Rp 345 juta, pelaku berhasil mengambil Rp 320 juta.

Namun setelah ditelusuri rupanya tukang becak bukan dalang di balik kasus ini, melainkan Thoha.

Atas kasus kejahatan itu, Thoha kini telah ditahan oleh PN Surabaya.

"Iya (kasus) penipuan sudah ditangkap pelakunya," kata Jahja.(Kompas.com)

#penipuan
#nasabahbca
#tukangbecak
Disclaimer DMCA