♫musicjinni

Ini Syarat Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

video thumbnail
BANDUNG. KOMPAS. TV - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui badan pendapatan daerah kembali kembali menggulirkan program pemutihan bea balik nama, dan diskon pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai dari 3 juli hingga agustus 2023.

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, bapenda jabar memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Untuk bebas bbnkb meliputi pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua untuk seluruh masyarakat jawa barat yang melakukan balik nama.

Dengan melampirkan persyaratanstnk asli E-KTP asli pemilik baru SKKP, SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan kendaraan dihadirkan di samsat, bukti hasil cek fisik dan semua berkas difotokopi.

Sementara persyaratan untuk diskon pkb di antaranya STNK asli E-ktp asli pemilik baru, SKKP, SKPD terakhir BPKB asli kendaraan dihadirkan di samsat dan bukti hasil cek fisik. Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan dimulai sejak tanggal 3 juli sampai akhir agustus 2023.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:

IG : https:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat



Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar



Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat



TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/423425/ini-syarat-dapat-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jabar

LIVE STREAMING 24 JAM - KOMPAS TV

BREAKING NEWS - Evakuasi Terkini Tabrakan Kereta Bandung Raya dan Kereta Turangga

BREAKING NEWS - Konpers Polda & TNI soal Kasus Sopir Fortuner Pelat Nomor Palsu Ngaku Adik Jenderal

LIVE - Kembalinya Hakim MK Anwar Usman | 60' SPECIAL REPORT

Tak Bisa Mudik, Jurnalis Kompas TV Justru Bertemu Keluarga di Titik Peliputan Arus Mudik Lebaran!

BREAKING NEWS - Hasil Sidang Isbat: Idulfitri 1445 Hijriah Jatuh pada 10 April 2024

BREAKING NEWS - Pantauan Arus Mudik Jelang Lebaran 2024

BREAKING NEWS - Konpers BMKG Update Gempa Tektonik M4,8 Sumedang, Jawa Barat

BREAKING NEWS - Presiden Jokowi Resmikan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi

BREAKING NEWS - Tabrakan Kereta di Petak Stasiun Cicalengka-Haurpugur Bandung

BREAKING NEWS - Presiden Jokowi Resmikan Terminal Leuwipanjang

BREAKING NEWS - Ledakan di Mako Brimob Polda Jatim Surabaya

Terkuak! Pelaku Sempat Beli Dua Koper, Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Kesaksian Penumpang Detik-Detik Kecelakaan KA Turangga VS KA Komuter Bandung

BREAKING NEWS - Pidato Politik Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kampanye Akbar Bandung

BREAKING NEWS! Kecelakaan Bus di Tol Cikampek, Polisi Sebut 12 Orang Tewas

Polisi Beberkan Fakta Baru Kasus Mayat dalam Koper, Ungkap Motif hingga Hubungan Pelaku dan Korban

CCTV Rekam Tabrakan KA Turangga-Bandung Raya, Ada Bunyi Ledakan dan Kereta Berhenti Mendadak

BREAKING NEWS - Pidato Prabowo Subianto di Peresmian Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat

🔴 LIVE - Debat Terakhir Capres 2024: Anies, Prabowo, Ganjar Saling Ulti | JCC Jakarta

225 Warga di Karawang Keracunan Massal Usai Santap Makanan di Pesta Pernikahan

CCTV Rekam Detik-Detik Tabrakan KA Turangga-KA Bandung Raya di Cicalengka

BREAKING NEWS - Pedemo Temui Anggota DPR Bahas Hak Angket Pemilu 2024

Detik-Detik Wanita Dipergoki Coblos 30 Surat Suara Pemilu 2024 di TPS Maluku Utara

Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Garut Sebabkan Plafon Sejumlah Bangunan di Tasikmalaya Roboh

BREAKING NEWS - Rekapitulasi KPU Hari Terakhir Wilayah Jawa Barat jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024

Megawati: Kalian yang Baru Berkuasa, Mau Bertindak Seperti Orde Baru

Analisis Peneliti Litbang Kompas Soal Pergeseran Suara 8 Parpol yang Masuk Senayan di Pemilu 2024

Keterangan BMKG soal Gempa Bermagnitudo 4,8 yang Guncang Sumedang

[FULL] Pidato Gibran Usai Terima Dukungan Buruh Pelabuhan di Cilincing

Disclaimer DMCA