UMK Kabupaten Serang 2023 Naik 6,59 Persen Jadi Rp 4,4 Juta, Pj Gubernur Banten: Sesuai Permenaker |
|
Baca Selengkapnya di https://video.tribunnews.com/view/508826/umk-kabupaten-serang-2023-naik-659-persen-jadi-rp-44-juta-pj-gubernur-banten-sesuai-permenaker
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi Banten telah mengumumkan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2023. Untuk Kabupaten Serang, besaran UMK naik menjadi Rp 4.492.961,28. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang. Host: Agung Laksono VP: Adam Sukmana #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #upah #umk #banten |