🔴KACAMATA HUKUM: Rekening Nasabah Dibobol Tukang Becak |
|
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pencurian uang atau pembobolan rekening nasabah pada salah satu bank swasta Indonesia belakangan ini menjadi sorortan publik.
Tak main-main uang nasabah raib sebanyak Rp 320 juta. Pencurian ini dilakukan oleh tukang becak atas perintah seseorang dibaliknya. Presiden Direktur bank tersebut menegaskan, pihaknya tidak akan mengganti kerugian nasabah dalam kasus pencurian ini. Kasus inu terjadi dinilai akibat kesalahan korban sendiri. Korban dalam kasus ini dinilai lalai menjaga data pribadinya. Sehingga pelaku dapat mengetahui PIN e-banking dan jumlah saldo tabungan nasabah. Merasa tak terima, keluarga pemilik rekening akan menggugat bank dan pegawai teller bank swasta tersebut. Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamata Hukum dalam tema ‘Rekening Nasabah Dibobol Tukang Becak’ bersama Managing Partners Kantor Ari Santoso & Partners, Ari Santoso, SH.,MH. |