Mantan Lurah Sawah Besar Kota Semarang Tersangka Pungli Modus Pologoro |
|
Download aplikasi berita Tribun X di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Klik Subscribe dan nyalakan notifikasi agar mendapatkan update news video terbaru Selengkapnya: https://jateng.tribunnews.com/2024/05/14/mantan-lurah-sawah-besar-kota-semarang-tersangka-pungli-modus-pologoro-korban-investor Mantan Lurah Sawah Besar Kec Gayamsari, Jaka Suryanta ditetapkan tersangka pungli sertifikasi tanah oleh Kejari Kota Semarang. Kejadian itu terjadi pada tahun 2021 saat Jaka Suryanta menjabat sebagai lurah. Tersangka menerima uang Pologoro yang sebenarnya tidak ada di Kota Semarang. Pologoro merupakan modus yang dilakukan mafia tanah meminta uang. Lurah menerima uang pologoro sebesar Rp 160 juta untuk pengurusan mengalihkan letter c ke sertifikat SHM. #mantanlurah #sawahbesar #pungli #pologoro #semarang Editor: edr Jangan sampai ketinggalan informasi terupdate dan berita pilihan Tribun Jateng. Ikuti saluran kami di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGGNpD2ZjCsQdoscl3o |