KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Meskipun Cueki Desakan PDIP |
|
#tribuntimurcom #tribunviral
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-TIMUR.COM - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 sesuai jadwal semula Rabu (24/4/2024). Penetapan dilakukan usai gugatan sengketa pilpres kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Kondisi ini bertentangan dengan desakan kubu PDI-P yang meminta penetapan Prabowo-Gibran ditunda lantaran gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berproses. Anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024) malam, permintaan PDIP itu tidak tepat. "Pasca-pengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomorn360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," jelas Idham Holik. Naskah: Arny VO : Arny Editor : Sanovra JR Sumber Video : Kompas TV dan Mahkamah Konstitusi RI (TRIBUN-TIMUR.COM) Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR. Nonton konten viral lainnya di Youtube Channel: Tribun Timur: http://bit.ly/tribuntimurmks Update info terkini via: http://tribun-timur.com Instagram Tribun Timur: http://bit.ly/IGTribunTimur Twitter Tribun Timur: http://bit.ly/twitterTribunTimur Facebook Tribun Timur: http://bit.ly/FBTribunTimurMks YouTube Business Inquiries: +6281144407111 |