Pajak Pembebasan Jalan Tol |
|
Pajak 0% untuk Pembangunan
Pembangunan jalan tol merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur yang akan mendorong perekonomian Indonesia. Salah satu bentuknya adalah pembangunan jalan tol yang saat ini secara simultan dibangun di berbagai tempat. Dalam lingkup pembangunan jalan tol itu pemerintah mengatur, atas pembebasan lahan tersebut dikenakan pajak sebesar 0%. Hal ini sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan. #kawanpajak #pajakkuatindonesiamaju #ditjenpajakri #kemenkeuterpercaya |