♫musicjinni

Pertama Kali, Pembunuh Divonis Mati

video thumbnail
Untuk pertama kalinya, vonis hukuman mati di jatuhkan Pengadilan Negeri Sumenep, terhadap beni Sukarno, seorang terdakwa pelaku pembunuhan sadis istri dan mertuanya. Keluarga korban merasa lega dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati, terhadap beni sukarno, seperti tuntutan jaksa penuntutumum.sementara itu, terdakwa masih diberi kesempatan 7 hari untuk mengajukan upaya hukum, jika keberatan dengan vonis hakim.



Ikuti berita dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia di www.cnnindonesia.com dan channel CNN Indonesia di Trans Vision.

Pertama Kali, Pembunuh Divonis Mati

Disclaimer DMCA