Nemu Kartu ATM dan Asal Ketik PIN, Pria Tuban Kuras Habis Saldo Senilai Jutaan Rupiah |
|
TRIBUN-VIDEO.COM - Pria Tuban bernama Harwanto (39) harus mendekam di tahanan Mapolres Tuban seusai menguras tabungan pada kartu ATM yang ditemukannya pada 22 Desember 2019 lalu.
Merasa beruntung menemukan kartu ATM, Harwanto pun mengaku bahwa ia hanya asal saja dalam memasukkan pin ATM BNI yang lupa dibawa pemiliknya seusai transaksi di kawasan Tuban kota. Dikutip dari TribunJatim.com, hal tersebut disampaikan oleh Harwanto kepada awak media saat ungkap kasus di Mapolres Tuben pada Rabu (5/2/2020). Ia menjelaskan bahwa pin ngawur sebanyak enam digit yang ditekan olehnya adalah 454545. Setelah berhasil masuk, tanpa pikir lama isi saldo senilai Rp6.150.000 langsung dikurasnya di satu mesin ATM yang berada di Kecamatan Widang. Pelaku mengungkapkan jika ternyata PIN milik korban sama dengan PIN ATM yang dimilikinya. Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan bahwa kasus ini terkuak saat korban melapor pada 8 Januari lalu. Korban melapor disebutkan karena saat tabungan dicek ternyata isinya sudah ludes. Mendapat keterangan dari korban, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan pelaku pada Selasa kemarin. Dilanjutkan, dari pengecekan CCTV dan identitas setiap orang yang masuk ruangan mesin ATM, akhirnya terkuak jika pelaku adalah Harwanto. Polisi pun lantas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ATM, jaket, helm, sepeda motor dan uang tunai Rp300 ribu. Pelaku diketahui sudah diamankan dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Tribun-Video.com) Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pengakuan Pria Tuban Nemu Kartu ATM, Asal Ketik PIN & Sukses, Duit Jutaan Diembat, Waspadai Nomornya, https://jatim.tribunnews.com/2020/02/07/pengakuan-pria-tuban-nemu-kartu-atm-asal-ketik-pin-sukses-duit-jutaan-diembat-waspadai-nomornya?page=all&_ga=2.37482464.1703050027.1580711210-585195644.1566799354. Penulis: Ani Susanti Editor: Adi Sasono |