♫musicjinni

Simak! Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak

video thumbnail
KOMPAS.TV - Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki STNK sebagai tanda kendaraan tersebut legal. STNK juga wajib dibawa oleh pemilik kendaraan saat berkendara selain Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika STNK hilang atau rusak, pemilik kendaraan harus segera mengurusnya. Bagaimana cara mengurus STNK yang hilang atau rusak?

Syarat Mengurus STNK yang Rusak/Hilang

Jika STNK hilang, segera buat laporan kehilangan di Polsek terdekat. Kemudian siapkan berkas persyaratan administratif, yaitu:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat Keterangan Kehilangan stnk dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

Kemudian Anda bisa datang ke kantor Samsat dengan membawa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan.

Cara Mengurus STNK yang Rusak/Hilang

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

2. Fotokopi hasil tes tersebut, dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

Persyaratan yang dibawa ke loket pendaftaran yaitu dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, serta fotokopi hasil cek fisik kendaraan.

3. Mengurus pembuatan STNK baru dengan menyerahkan seluruh dokumen di loket BBN (Bea Balik Nama) II.

4. Jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Jika pajak kendaraan bermotor sudah dibayar, maka bebas biaya pajak.

5. Membayar biaya penerbitan STNK baru, dengan tarif:

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp100.000

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih: Rp200.000

6. Serahkan semua bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru, kemudian tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.(*)

Grafis: Agus Eko

Simak! Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak

Bpkb Hilang, Pemilik Kendaraan Bisa Mengurus Duplikat Bpkb

Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang

Pemerintah Naikkan Biaya Urus Surat Kendaraan

Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Cara Mengurusnya

Mudah, Begini Cara dan Syarat Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang | SINAU

Simak! Cara Mengurus Penggantian BPKB yang Rusak, Segini Biayanya

Kehilangan Kendaraan, Wajib Simak Video Ini

Panduan Mengubah Data di SIM Bagi Pemilik yang Pindah Domisili

Viral Curhatan Soal Dugaan Pungli di Samsat Magetan, Dimintai Uang Rp400 Ribu!

Apa yang Harus Kita Lakukan jika Kehilangan Dompet?

Cara Cek Kena Tilang Elektronik Atau Tidak

Polda Metro Jaya Luncurkan Sistem Integrasi BPKB Online

SIM C Jadi 3 Golongan, Satlantas Polres Kediri Kota Lakukan Sosialisasi

Buru Pemutihan Pajak di Penghujung Tahun 2018

Polisi Temukan Praktik Penggandaan Nomor Rangka Mobil

Material Pembuatan SIM Tiba, Warga Memadati Mapolresta Pontianak - Kompas TV Pontianak

BIAYA BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH, SYARAT, DAN CARA MENGHITUNGNYA | BIAYA SERTIFIKAT TANAH PEMUTIHAN

Disclaimer DMCA